UTANG PAJAK FACEBOOK di INDONESIA
Setelah persoalan tunggakan pajak dengan Google menemui kesepakatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai mengincar perusahaan over the top (OTT) asing Facebook. DJP telah mengirim surat kepada Facebook untuk membicarakan utang pajak mereka di Indonesia.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan telah mengirim surat ke kantor Facebook di Irlandia untuk berdiskusi tentang persoalan tunggakan pajak ini, sekaligus mencari tahu kepentingan bisnis Facebook di Indonesia. Utang pajak Facebook di Indonesia sendiri menurut Haniv diperkirakan antara Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun, termasuk denda keterlambatan pembayarannya.
Juru bicara Facebook di Indonesia, Yunita Purnamasari menolak memberikan pernyataan resminya saat dimintai keterangan soal tunggakan pajak ini.
Selain Google dan Facebook, DJP saat ini juga mengincar utang pajak dari perusahaan OTT asing lain, termasuk Apple, Twitter, dan Yahoo. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus menekan defisit anggaran di bawah 3 persen.
Berikan Komentar Anda