UH-OOH!

The size of your web browser is too small for our website. Please consider resizing it bigger for best browsing experience.


Copyright © 2016 genfm

Loading..

Wow! Pemohon Paspor baru sekarang wajib punya deposit Rp 25 Juta

Pemohon paspor baru di Indonesia sekarang diwajibkan memiliki deposito sebesar Rp 25 juta. Hal itu tercantum dalam surat edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenang Kerja Indonesia nonprofesional.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Imigrasi Agung Sampurno membenarkan adanya surat edaran tersebut. Namun ia menegaskan bahwa ketentuan memiliki deposit itu tidak berlaku bagi semua pemohon.
"Syarat itu hanya diminta bagi mereka yang diduga kuat akan menjadi TKI nonprofesional. Bagi pemohon yang tidak memiliki identitas kepegawaian tidak dimintakan syarat itu," katanya saat dikonfirmasi Rabu, 15 Maret 2017.

Agung mengatakan, kebijakan ini dibuat dalam upaya menghapuskan maraknya pengiriman TKI nonprofesional. Sebab, biasanya mereka melakukan pengiriman dengan banyak modus, seperti menggunakan visa ziarah ke Timur Tengah atau visa umroh, sehingga pihak imigrasi merasa perlu mencegah mulai dari pembuat dokumen awal.

"Jadi kami mau dorong keberangkatan mereka bekerja secara aman dan dilindungi benar saat berasa di tempat yang dituju," katanya.
Disinggung soal kesuksesan pengaplikasian kebijakan ini, Agung mengaku optimis. Ia yakin petugas pelayanan mampu mengindentifikasi pemohon yang berpotensi menjadi TKI nonprosedural.

Berikan Komentar Anda