UH-OOH!

The size of your web browser is too small for our website. Please consider resizing it bigger for best browsing experience.


Copyright © 2016 genfm

Loading..

Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Soal Pertamini

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan segera menyusun aturan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga sub-penyalur. Rencananya, peraturan ini juga akan menertibkan distribusi BBM secara eceran dengan menggunakan alat pompa, yang kerap disebut Pertamini.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menuturkan, selama ini Pertamini bermanfaat dalam menyalurkan BBM ke lokasi-lokasi yang belum dijamah PT Pertamina (Persero). Apalagi, Pertamini pun dianggap bermanfaat sebagai mata pencaharian masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah.

Sayangnya, karena badan usaha ini tak memiliki izin, maka aktivitasnya dianggap ilegal. Selain itu, kegiatan operasional Pertamini pun terbilang tidak memiliki standarisasi yang baku, layaknya badan usaha penyaluran BBM yang resmi. Untuk itu, standar operasional di Pertamini memang perlu ditertibkan.

pemerintah juga akan mengatur jumlah kapasitas penyaluran BBM yang bisa disalurkan sub-penyalur. Terakhir, pemerintah juga akan memberlakukan batas margin tertinggi dari penjualan BBM mengingat hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur hal tersebut.

Sumber : cnnindonesia.com

Berikan Komentar Anda