HARGA BERAS TERBARU. CHECK INFONYA
Pemerintah mematok harga beras di Jawa hingga Papua lewat mekanisme harga eceran tertinggi (HET). Kebijakan ini akan diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan berlaku mulai bulan depan. Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan (Kemendag), menyebut, HET beras diatur berdasarkan zonasi. Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi dianggap sebagai wilayah produsen beras sehingga harga beras medium yang ditetapkan sekitar Rp 9.450. Sementara untuk wilayah lainnya yang membutuhkan ongkos transportasi lebih harga tersebut ditambah Rp 500 per kg.
Berikut daftar harga beras medium dan premium:
- Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg
- Sumatera lainnya: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.800/kg
- Bali dan NTB: medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kg
- NTT: medium Rp 9.500/kg ; premium Rp 13.300/kg
- Sulawesi: medium Rp 9.450/kg ; premium Rp 12.800/kg
- Kalimantan: medium Rp 9.950/kg ; premium Rp 13.300/kg
- Maluku dan Papua: Medium Rp 10.250/kg ; premium Rp 13.600/kg
Enggar menambahkan, setelah Permendag keluar, Menteri Pertanian juga akan mengeluarkan aturan tentang kategori beras premium, medium, dan khusus.
Sumber : detik.com
Berikan Komentar Anda