WISATAWAN ASING REGISTRASI KARTU SELULER DENGAN PASPOR
Turis asing yang berkunjung dan membeli kartu prabayar di Indonesia juga wajib mendaftarkan nomor selulernya kepada pemerintah. Turis asing dapat meregistrasi kartu prabayar di gerai operator menggunakan identitas seperti paspor atau Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS).
Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Riza mengatakan, turis asing yang membeli kartu prabayar di Indonesia wajib mendaftarkan nomor selulernya. Noor mengatakan, wisatawan mancanegara hanya dapat mendaftarkan kartu SIM di gerai-gerai operator, berbeda dengan Warga Negara Indonesia yang dapat mendaftarkan diri melalui SMS.
Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, pemerintah mewajibkan pemilik nomor telepon seluler melakukan pendaftaran beserta nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan (registrasi NIK).
Untuk pemilik kartu seluler lama yang hendak melakukan registrasi ulang, Kemenkominfo mulai membuka pendaftaran NIK pada 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Jika hingga tenggat waktu pendaftaran pelanggan belum melakukan registrasi, maka pemerintah akan memblokir nomor tersebut.
Pemilik nomor memiliki dua cara untuk meregistrasi kartu prabayar. Pertama dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu, yang berisi data NIK dan nomor kartu keluarga yang sah. selain itu, pemilik nomor juga bisa melakukan pendaftaran secara langsung melalui gerai-gerai operator di seluruh Indonesia.
Berikan Komentar Anda