LAB TEMPAT TEST COVID-19, KUDU SUDAH DIAKUI OLEH KEMENTERIAN KESEHATAN.
Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menekan penyebaran COVID-19 yang kian masif dengan memberlakukan syarat terbang terbaru. Mulai 12 Juli, calon penumpang pesawat hanya diperbolehkan melakukan tes COVID-19 berupa PCR atau Rapid antigen pada laboratorium yang diakui Kementerian Kesehatan.
Hasil tes PCR atau antigen yang valid hanya berasal dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan big data Kemenkes yang bernama New All Record (NAR). Jadi, hanya hasil swab PCR/Antigen dari lab yang sudah terafiliasi yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan.
Hasil pemeriksaan yang masuk ke dalam NAR akan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga, operator penerbangan dengan mudah melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis melalui QR code di aplikasi Pedulilindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in. Penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan mekanisme penerbangan baru itu maka bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.
Cek juga beritanya di : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (kemkes.go.id)
Sumber : kumparan.com
Berikan Komentar Anda