Penerapan Sanksi e-Tilang: Kalau Kendaraan Rental yang Didenda Pemiliknya, Bukan Penyewa
Sistem tilang dengan CCTV di Surabaya bakal mulai diterapkan bulan Oktober mendatang. Dengan sistem ini, diyakini akan membuat pelanggar lalu lintas berpikir dua kali. Sebab sistem ini akan mengejar siapa pelaku pelanggar lalu lintas sampai ke rumah pemilik kendaraan. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meyakini sistem ini akan didukung dan mendapatkan respons positif masyarakat yang peduli ketertiban berlalu lintas. Sebaliknya, bagi warga masyarakat yang sering melanggar lalu lintas akan merespons negatif dan menentang sistem ini.
Ide adanya sistem tilang dengan CCTV ini pun dilakukan Risma lantaran trauma dan tidak tega dengan banyaknya kejadian laka lalu lintas. Ia menghitung sempat ada tiga kecelakaan lalu lintas yang terpantau di Surabaya Intelegent Transportation System (SITS) yang membuat ia sampai ngeri lataran korbannya meninggal. Yang pertama kecelakaan di persimpangan Jalan Dr Soetomo, di Jalan Kertajaya, dan satunya lagi di frontage road.
Seperti yang di frontage road itu, ada orang yang nyelonong saja dari arah Ketintang masuk ke frontage road, tanpa melihat kanan dan kiri akhirnya melihat kanan dan kiri, hingga akhirnya meninggal. Oleh sebab itu ia mencoba mencari solusi dengan tim jajaran samping kepolisian dan kejaksaan untuk bisa menekan angka kecelakaan di jalan raya. Namun jika mengandalkan petugas kepolisian tentu tenaga yang dibutuhkan banyak dan harus standby, padahal kondisi personel kepolisian juga tidak banyak.
Ditegaskan Risma, sesuai aturan system tilang dengan CCTV yang kini masih tahap uji coba, yang dikenakan tilang adalah pemilik kendaraan. Di mana sistem akan mencatat nomor kendaraan dan mencari pemiliknya berdasarkan sistem data base kepolisian.
“Ya nggak apa-apa misalnya yang melakukan pelanggaran adalah kendaraan sewaan, maka yang didatangi polisi adalah yang punya kendaraan atau rentalnya. Nanti kan bisa dicocokkan di j am itu siapa yang menyewa maka ia yang akan ditarik denda oleh rental kendaraannya,” ucap Risma
Begitu juga dengan yang beralamat luar kota Surabaya, Pemkot akan berkooridnasi dengan Polrestabes Surabaya yang nantinya akan koordinasi dengan POlda Jawa Timur sehingga yang melakukan tindak tilang dari Polda karena luar kota.
Untuk pelanggarannya yang masih dilakukan uji coba ini memang masih terbatas. Yaitu menerobos lampu merah, dan juga yang pindah lajur yang melanggar marka. Namun ke depan akan diterapkan pula tilang dengan CCTV yang bisa mendeteksi batas kecepatan.
Di sisi lain, saat ini untuk titik uji coba baru di persimpangan Jalan Kertjaya – Jalan Dharmawangsa sistem tilang dengan CCTV masih belum berfungsi. Meski sudah terpasang alat kamera canggih itu masih belum bisa merekam pelanggaran.
Sumber : surya.co.id
Berikan Komentar Anda