UMK Kota Surabaya pada Tahun 2018
Upah minimum kabupaten kota (UMK) untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya pada tahun 2018 besok Rp 3,5 jutaan. Besaran UMK ini didasarkan pada PP 78 Tahun 2015 yang mengatur pengupahan. Sebagaimana diatur dalam regulasi ini, kenaikan UMK tahun ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang ditetapkan BPS.
Atas dasar ini telah diputuskan bahwa besaran kenaikan UMKadalah 8,71 persen.
Jika formula ini yang dijalankan maka UMK di ring 1 (Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto) akan berada di kisaran Rp 3,5 juta dari sebelumnya Rp 3,2 juta.
Saat ini, kabupaten dan kota masih membahas bersama Dewan Pengupahan setempat. Namun UMK itu sudah harus ditetapkan pada 21 November 2017.
Apakah tetap menggunakan formula seusai PP atau menggunakan formula lain dalam menentukan UMK 2018. Namun dipastikan ada formula lain sehingga tak akan menggunakan formula itu. Setiajit menambahkan bahwa bersamaan dengan itu pula telah ditetapkan pula Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebagiamana Pergub 69 Tahun 2017, UMP naik dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1,5 juta.
UMP ini adalah UMK paling kecil yang ada di daerah Jatim.
Sumber : surabaya.tribunnews.com
Berikan Komentar Anda