UH-OOH!

The size of your web browser is too small for our website. Please consider resizing it bigger for best browsing experience.


Copyright © 2016 genfm

Loading..

Tak Mewah, Bangunan Milik Kasipan di Surabaya Ditawar Rp 2,2 Miliar Gara-gara Hal Ini

Sebidang tanah milik Kasipan (52) ini menjadi penghalang proyek frontage road sisi barat di Jalan Ahmad Yani Bundaran Dolog, Surabaya.
Persil seluas 152 meter persegi ini dikepung jalan raya sehingga tampak berada di tengah jalan.  Persil milik Kasipan ini sedang diproses di pengadilan dengan jaminan uang pembebasan lahan senilai Rp 2,2 miliar. Namun Kasipan menolak karena uang dirasa tidak cukup untuk mengganti rugi. Terlebih persilnya berada di lokasi yang strategis. Kasipan yang mulanya berjualan es kelapa muda dan aneka minuman serta membuka jasa bengkel tidak bisa meneruskan usahanya karena sepi dan tak ada yang mampir. Seperti diketahui, proyek frontage road sisi barat di Jalan Ahmad Yani bundaran Dolog kini sudah hampir rampung.
Hanya satu persil tersisa yang menghalangi jalan sepanjang empat kilometer itu bisa tembus hingga Raya Wonokromo. Satu persil yang menjadi penghalang untuk proyek tersebut adalah persil milik ahli waris Kasipan (52), di Jalan Amhad Yani No 138. Surat kepemilikan baru yang muncul atas persilnya itu baru keluar di tahun 2010. Kepemilikan ganda itulah yang membuat sengketa hingga persilnya tak bisa diganti rugi oleh Pemkot dengan prosea normal.  Kasipan ini adalah keponakan sekaligus ahli waris yang kini menempati rumah seluas 158 meter persegi tersebut. Kini persilnya sedang diproses di pengadilan untuk bisa damai dengan pembebasan senilai Rp 2,2 miliar.
Namun sebagai pemilik persil yang kasusnya tak kunjung selesai, Kasipan mengaku cukup terdampak dengan adanya proyek frontage road sisi barat ini. Pasalnya lantaran sudah dikepung jalan yang kendaraannya selalu berkecepatan tinggi kini ia justru tidak bisa menghuni rumahnya dengan tenang. ia mengaku tersudutkan dengan proses hukum pembebasan tanah yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Suraabaya.
Terlebih Pemkot nantinya akan berhak melakukan eksekusi meski urusan sengketa persil belum diselesaikan. Praktis hal itu akan membuat Kasipan dan keluargnya harus segera angkat kaki dari persilnya meski belum menerima ganti rugi pembebasan dari Pemkot. Namun sebagai warga negara biasa, ia mengaku hanya bisa pasrah terhadap pelaksanaan pembangunan jalan. Ia masih akan berupaya di jalur hukum agar bisa mendapatkan ganti rugi yang layak untuk persilnya tersebut. Ia berharap bisa difasilitasi oleh Pemkot. Karena saat ini di Surabaya tidak bisa berjualan di pinggir jalan dan akan ditertibkan oleh Satpol PP, ia lebih baik meminta agar dapat tempat berjualan yang resmi.
Sementara itu Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono mengatakan penyelesaian jalan frontage road sisi Dolog memang hanya menunggu tanggal eksekusi. Pihaknya menargetkan eksekusi persil tersebut bisa dilakukan pada bulan ini atau bulan depan. Sehingga tidak lebih dari tahun 2017.

Sumber : surabaya.tribunnews.com

Berikan Komentar Anda