2018, Satpol PP Kota Surabaya akan Tertibkan 847 Bangunan Liar
Satpol PP di tahun 2018 ini bakal giat melakukan penertiban bangunan liar. Terutama bangunan liar yang berdiri di atas saluran. Dan juga di bantaran sungai.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PPKota Surabaya Bagus Supriyadi mengatakan pihaknya dalam melakukan penertiban berdasarkan surat bantib dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan.
Terutama dalam mengatasi banjir di musim hujan, bangunan liaryang menghambat saluran ditertibkan agar tidak menimbulkan banjir di tengah kota maupun di kawasan pinggir kampung. Berdasarkan data dari Satpol PP Kota Surabaya, dalam sepanjang tahun 2017, setidaknya ada sebanyak 847 bangunan liar yang sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Surabaya.
Ke depan, di tahun ini juga akan terus dilakukan penyisiran bangunan liar yang ada di Surabaya akan segera ditertibkan Satpol PP.
Tujuannya agar tidak menganggau ketertiban dan ketentraman masyarakat yang sudah mematuhi aturan.
Lebih lanjut, selain giat melakukan penertiban bangunan liar, Satpol PP Kota Surabaya juga akan melakukan penertiban rumah hiburan umum liar atau yang tidak memiliki izin. Selain itu juga karena adanya pelanggaran dalam menjalankan usaha.
Sumber : surya.co.id
Berikan Komentar Anda