UH-OOH!

The size of your web browser is too small for our website. Please consider resizing it bigger for best browsing experience.


Copyright © 2016 genfm

Loading..

VAKSIN PERTAMA & VAKSIN KEDUA BEDA TEMPAT ?

Sobat Gen, mungkin ini jadi pertanyaan bagi sebagian besar dari kamu ya. Entah yang baru dapat vaksin COVID-19 pertama, atau belum dapat vaksin COVID-19 sama sekali.


https://twitter.com/lucywiryono


https://twitter.com/duabadai

PENJELASAN KEMENKES.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, lokasi penerima vaksin dosis pertama dengan dosis kedua bisa sama, tetapi bisa juga berbeda. "Ada lokasi yang sama, ada juga lokasinya di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) seperti di dalam penulisan kartu vaksin," ujar Nadia dikutip Kompas.com, (7/3/2021).

Menurutnya, lokasi penyuntikkan dosis kedua nantinya akan tercantum dalam kartu vaksinasi yang diperoleh saat melakukan vaksinasi dosis pertama. Sementara, Nadia menjelaskan, tidak ada alasan khusus mengapa seseorang dapat berbeda lokasi penyuntikan vaksin pada dosis pertama dan dosis kedua. "Tidak ada (alasan khusus). Memang vaksinasi bisa dilakukan di pos vaksinasi atau juga di fasyankes," ujar Nadia.

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disebutkan dua pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yakni:

  • Penyuntikkan dosis pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda.
  • Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitasi pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.
Di samping itu, pelayanan vaksinasi program dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi program adalah sebagai berikut:
Puskesmas, puskesmas pembantu;
Klinik Rumah sakit Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pendataan fasilitas pelayanan kesehatan yang akan menjadi tempat pelaksanaan pelayanan vaksinasi program.

Pendataan dilakukan melalui upaya koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi pendataan tenaga pelaksana, jadwal pelayanan dan peralatan rantai dingin yang tersedia di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurut Kepmenkes, jarak penyuntikan antara vaksinasi dosis pertama dengan dosis kedua bergantung pada jenus vaksin yang diberikan.
Berikut rinciannya:
  • Vaksin AstraZeneca, interval minimal pemberian antar dosis 12 minggu
  • Vaksin Sinovac, interval minimal pemberian antar dosis 28 hari
  • Vaksin Sinopharm, interval minimal pemberian antar dosis 21 hari
  • Vaksin Novavax, interval minimal pemberian antar dosis 21 hari
  • Vaksin Moderna, interval minimal pemberian antar dosis 28 hari
  • Vaksin Pfizer/BioNTech, interval minimal pemberian antar dosis 21-28 hari
  • Vaksin Sputnik V, interval minimal pemberian antar dosis 21 hari.
Terus jawabannya ?





https://twitter.com/KemenkesRI

Semoga Bermanfaat ya.

Berikan Komentar Anda