Begini Cara Adukan Konten Negatif ke Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat sistem pengaduan konten negatif di internet berbasis ticketing. Masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah melalui websiteresmi Kominfo www.kominfo.go.id atau bisa langsung di situs aduankonten.go.id. Melalui platform ini, masyarakat bisa langsung memantau proses aduannya.
Untuk memulai pengaduan, pelapor perlu memulai tahapan berikut ini:
- Tahap Pelaporan
Pelaporan bersumber dari masyarakat dengan cara mendaftarkan diri pada situs aduankonten.id, mengunggah URL dan screenshot konten negatif, dan memberikan deskripsi alasan pelaporan.
- Tahap Verifikasi
Di tahap verifikasi, akan dianalisis laporan tersebut untuk menentukan apakah konten yang dilaporkan merupakan konten negatif. Jika termasuk konten negatif, maka akan mendapatkan rekomendasi penapisan dari verifikator. Jika konten berkaitan dengan kewenangan instansi lain, maka konten akan diteruskan ke instansi tersebut untuk mendapatkan rekomendasi penapisan.
- Tahap Persetujuan
Tahap persetujuan penapisan dibagi menjadi dua. Pertama, jika melalui website atau aplikasi, maka akan diinput ke dalam database black list. Kedua, apabila melalui pengaduan media sosial, maka akan diberikan rekomendasi penapisan ke penyelenggara media sosial.
Dengan sistem ticketing ini, setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket. Dengan nomor tiket maka pemohon dapat mengecek status aduannya. Pada tahap awal, sedang diselesaikan untuk sistem pengaduan berbasis web. Selanjutnya, akan dikembangkan untuk basis mobile.
Namun, sistem yang sudah ada ini memiliki beberapa kelemahan di antaranya sistem pemrosesan laporan masih manual, tidak ada informasi tindaklanjut laporan ke pelapor, belum ada standar estimasi waktu pemrosesan, belum ada standar formulir pelaporan dan formulir surat permohonan penapisan dari institusi.
Sumber : viva.co.id
Berikan Komentar Anda