UH-OOH!

The size of your web browser is too small for our website. Please consider resizing it bigger for best browsing experience.


Copyright © 2016 genfm

Loading..

MAKIN GAMPANG URUS PASPOR.

Para pemohon paspor bakal dipermudah setelah aplikasi M-Paspor resmi dirilis kemarin (27/1). Dengan aplikasi tersebut, pemohon tinggal datang ke kantor imigrasi untuk foto dan wawancara. Setelah semua syarat permohonan terpenuhi, pemohon tinggal menunggu paspor dikirim ke rumah.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sudah melakukan uji coba sebelum meluncurkan aplikasi tersebut. Kantor imigrasi di semua wilayah diminta menguji kepada pemohon di wilayah masing-masing. ”M-Paspor ini salah satu unggulan inovasi dari Ditjen Imigrasi,” kata Kabid Perizinan dan Informasi Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Jatim Isman Hadi.

Dia menuturkan, inovasi tersebut memudahkan pembuatan paspor. Pemohon hanya perlu memasukkan data melalui aplikasi. Kemudian diunggah sesuai dengan persyaratan yang diperlukan.




Ada dua tahapan yang dilewati jika dibandingkan dengan layanan permohonan paspor sebelumnya. Yakni, entri data di kantor imigrasi. Baik yang dilakukan pemohon maupun petugas. Sebab, entri data cukup dilakukan lewat aplikasi.

Nah, setelah data masuk, pemohon diminta memilih kantor imigrasi yang menjadi tujuan pembuatan paspor. Setelah semua proses selesai, pemohon hanya duduk manis di rumah. Sebab, paspor bisa diantar melalui PT Pos Indonesia. 


Sumber : Jawa Pos.

Berikan Komentar Anda